Ingin Menunaikan Badal Haji untuk Orang Tua, Ini Dia Syaratnya
Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk menjalankan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Pada tulisan ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak artikelnya hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji merupakan kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Lalu, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!
MCTA Konsultan Haji & Umrah
0811 9723 488